Indonesia resmikan aturan ekspor terpusat komoditas strategis, Danantara sebagai pelaksana

Coal Mine in South Kalimantan - Indonesia
Coal mine in South Kalimantan - Indonesia (Unsplash). 

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan regulasi yang menempatkan ekspor sejumlah komoditas strategis di bawah kendali pemerintah pusat melalui perusahaan milik negara. Kebijakan yang telah lama dinantikan tersebut ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pada 20 Mei 2026 bahwa seluruh ekspor komoditas strategis Indonesia akan berada di bawah pengawasan sebuah perusahaan negara baru. Rencana tersebut sempat memicu kekhawatiran di kalangan investor.

Peraturan setebal 11 halaman yang dipublikasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara dan ditandatangani pada 20 Mei itu menjabarkan tahapan implementasi kebijakan baru tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, ekspor minyak sawit, batu bara, dan feroaloi hanya dapat dilakukan melalui badan usaha milik negara, baik sebagai pemilik barang maupun sebagai perantara tunggal dalam transaksi ekspor.

Peraturan itu juga menyebutkan bahwa perusahaan negara yang ditunjuk berwenang menentukan harga jual ekspor komoditas strategis, termasuk menetapkan margin perdagangan.

Pemerintah berencana memperluas cakupan kebijakan ini ke komoditas strategis lainnya pada tahap berikutnya. Penetapan komoditas tambahan akan diputuskan oleh kementerian terkait.

Aturan tersebut memberikan pengecualian bagi perusahaan yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah Indonesia yang memuat ketentuan mengenai investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Pemberian pengecualian akan diputuskan melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian terkait.

Meski regulasi tidak secara eksplisit menyebut nama perusahaan yang akan menjadi eksportir tunggal nasional, lembar fakta yang diterbitkan pemerintah menyatakan bahwa Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana ekspor.

Perusahaan induknya, Danantara Indonesia, menyatakan bahwa menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor tetap menjadi prioritas utama. Danantara juga menegaskan kontrak ekspor yang telah ditandatangani sebelumnya tetap dapat dijalankan.

Setelah aturan mulai berlaku pada 1 Juni, eksportir komoditas akan mulai menyalurkan pengiriman melalui DSI. Menurut Danantara, DSI akan berperan sebagai perantara yang mengawasi ekspor sambil tetap memungkinkan hubungan komersial antara produsen dan pembeli tetap berjalan.

Namun, setelah 31 Desember 2026, seluruh ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan oleh badan usaha negara yang ditunjuk sesuai ketentuan dalam regulasi tersebut.

Pemerintah menyatakan bahwa rincian teknis pelaksanaan kebijakan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Professional content writer, copywriter, and owner of TokoKata. Passionate blogger and SEO enthusiast. Practicing my bachelor's degree in accounting at the Indonesian Stock Exchange.