Kejaksaan Agung Serahkan Rp 13,2 Triliun Sitaan Korupsi CPO ke Menkeu Purbaya

Presiden RI, Kejagung, Menkeu Purbaya
Penyerahan uang pengganti kerugian negara secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya, yang disaksikan langsung oleh Presidenn Prabowo. (SC Video Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung, Senin (22/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tiga terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan dalam perkara ini, rampasan uang diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.

"Jumlahnya Rp13,255 triliun, namun tidak mungkin seluruhnya kami hadirkan di tempat ini semuanya. Mungkin jika kami hadirkan semua, tempatnya tidak memungkinkan," ujar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto, seperti yang dikutip dari Infopublik.

Menurut Burhanuddin, jumlah total kerugian negara dari kasus ini sebenarnya mencapai Rp 17 triliun. Namun, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran sebesar Rp 4,4 triliun karena kondisi ekonomi yang belum stabil.

Meskipun Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan penundaan, kedua group tersebut harus harus menyerahkan kebun sawitnya.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto.

Professional content writer, copywriter, and owner of TokoKata. Passionate blogger and SEO enthusiast. Practicing my bachelor's degree in accounting at the Indonesian Stock Exchange.