Pemerintah siapkan RUU Redenominasi Rupiah, target finalisasi pada 2027: Rp 1.000 jadi Rp 1?

Ilustrasi

Kementerian Keuangan menyatakan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

Dalam dokumen regulasi yang ditinjau pada Sabtu (1/11/2025), disebutkan bahwa RUU Redenominasi merupakan rancangan undang-undang lanjutan yang direncanakan untuk diselesaikan pada tahun 2027.

Langkah ini menandai kebangkitan kembali wacana redenominasi rupiah, yang telah beberapa kali dibahas dalam satu dekade terakhir. Pemerintah sebelumnya sempat mengajukan draf serupa ke DPR pada tahun 2013, dengan usulan penghapusan tiga nol pada nilai nominal rupiah. Namun, pembahasan kala itu tertunda dan akhirnya tidak dilanjutkan.

Belum ada kejelasan mengenai berapa jumlah digit nol yang akan dihapus dalam rencana redenominasi terbaru ini.

Redenominasi rupiah bukanlah bentuk pemotongan nilai mata uang (devaluasi), melainkan penyederhanaan nilai nominal tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Kebijakan ini biasanya dilakukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, penyusunan laporan akuntansi, dan persepsi internasional terhadap mata uang suatu negara.

Professional content writer, copywriter, and owner of TokoKata. Passionate blogger and SEO enthusiast. Practicing my bachelor's degree in accounting at the Indonesian Stock Exchange.